Tuding Soal Tabat Tidak Ada Sosialisasi
Warga Lebong Minta Stop Pembangunan Gapura Tabat

RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Terkait Tapal Batas (Tabat) antara Kabupaten Bengkulu Utara (BU) dan Lebong Provinsi Bengkulu, dimana keputusan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2015 yang telah terbit, kembali memanas. Pasalnya, Sabtu (23/9) sekitar pukul 10.00 WIB, sebanyak 19 warga yang mengaku berasal dari kabupaten Lebong, meminta pekerjaan pembangunan gapura tabat, yang bertempat di wilayah Bukit Resam Desa Rena Jaya Kecamatan Giri Mulya Kabupaten Bengkulu Utara, dihentikan.

Data terhimpun, 19 orang yang mengaku warga Kabupaten Lebong tersebut, di koordinir oleh Haji Taden (72) dan Fery (40) warga desa Muara Aman Kecamatan Lebong Utara, dan mantan Kades Padang Bano Ilung (45). Sementara, warga lainnya merupakan warga gabungan antara desa Padang Bano (desa versi Lebong,red) yang juga diikuti oleh gabungan perwakilan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kabupaten Lebong, beserta beberapa tokoh adat Kabupaten Lebong. Diketahui tujuan kedatangan mereka, tidak terima atas pekerjaan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten BU, yang membangun gapura tabat. Meminta, agar pembangunan tersebut dihentikan, hingga adanya kejelasan dari kedua Kabupaten terkait Permendagri Nomor 20 tahun 2015 yang tidak bisa diterima oleh kelompok masyarakat yang mengaku warga Kabupaten Lebong tersebut.

Hal ini tidak dibantah oleh Komandan Kodim 0423 BU Letkol Cz Syaiful, melalui Pasi Intel Kodim 0423 BU Kapten Azwar didampingi oleh Yitno selaku personil Intel Kodim, yang sengaja di tempatkan di lokasi pembangunan tabat selain guna mencegah terjadi kisruh juga menjaga keamanan para pekerja dan meminimalisir terjadinya konflik. Ketika dikomfirmasi Yitno mengakui, para pekerja tabat didatangi oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai warga Kabupaten Lebong, dan meminta agar pekerjaan dihentikan. Namun hal itu tidak dapat dikabulkan, sehingga dirinya selaku personil yang berjaga mendengarkan aspirasi yang disampaikan oleh kelompok orang tersebut, dan menyampaikan aspirasinya akan di teruskan ke komandannya yang selanjutnya akan disampaikan kepada Kepala Daerah Kabupaten BU.

” Mereka hanya meminta agar pembangunan tabat ini dihentikan, hingga adanya kejelasan dari kedua Kabupaten. Beruntungnya, kedatangan sekelompok orang ini tidak menimbulkan konflik yang membuat panas suasana, mereka hanya menyampaikan aspirasi dan memberikan himbauan saja. Setelah menyampaikan aspirasinya, kelompok masyarakat ini membubarkan diri yang juga menunggu kejelasan dari masing-masing Kabupaten, terkait tabat ini,” ungkapnya.

Tampak-Kelompok-masyarakat-yang-mengaku-warga-Kabupaten-Lebong,-dilokasi-Pembangunan-Tapal-Batas-BU-Lebong.

Disisi lain, Fery ketika dikomfirmasi terkait kedatangannya bersama dengan masyarakat lainnya, mengaku tidak berniat menghambat apa yang tengah dilakukan oleh pihak Pemerintah Kabupaten BU. Hanya saja, dirinya atas nama masyarakat Kabupaten Lebong ingin meminta kejelasan soal tabat ini, mengingat ia dan masyarakat lainnya yang notabenenya asli masyarakat Kabupaten Lebong yang menempati wilayah eks Desa Padang Bano, menolak menjadi warga Kabupaten BU.

” Saya tidak menghambat pembangunan gapura yang dilakukan oleh pihak Pemkab BU, yang saya inginkan kejelasan, kami memiliki bukti kuat bahwa wilayah eks Padang Bano merupakan wilayah Kabupaten Lebong. Sementara, hasil keputusan Permendagri tidak bisa kami terima, karena Pemkab Lebong belum pernah memberitahukan soal Permendagri Nomor 20 Tahun 2015 tersebut. Untuk itu, kami meminta kejelasan dari masing-masing Kabupaten,” ujarnya.

Lanjut Fery, Permendagri itu yang bisa menerimanya hanya Pemkab Lebong, namun masyarakat asli Lebong yang terletak diperbatasan ini belum bisa menerimanya. Harapan masyarakat, ini dapat dijelaskan, guna menghindari adanya gejolak ditengah tengah masyarakat asli Kabupaten Lebong.

” Masyarakat belum terima keputusan Permendagri itu, jadi kami meminta agar kedua Kabupaten dapat menyelesaikan ini langsung berhadapan dengan masyarakat,” imbuhnya.

Untuk diketahui, batas daerah Kabupaten Bengkulu Utara (BU) dengan Kabupaten Lebong
Provinsi Bengkulu, berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2015. Pada Pasal 2 nomor 10 dan 11, berbunyi. Batas wilayah dimulai dari TK.8 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.9 dengan koordinat 3⁰ 11′ 13.733″ LS dan 102⁰ 08′ 06.777″ BT yang terletak di Zona Inti Taman Nasional Bukit Daun pada batas Kecamatan Giri Mulya Kabupaten Bengkulu Utara dengan Kecamatan Lebong Atas Kabupaten Lebong. Selanjutnya, pada TK.9 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK.10 dengan koordinat 3⁰ 09′ 25.233″ LS dan 102⁰ 07′ 48.973″ BT yang terletak di Zona Inti Taman Nasional Bukit Daun pada batas Kecamatan Giri Mulya Kabupaten Bengkulu Utara dengan Kecamatan Pelabai Kabupaten Lebong.

 

Laporan : Effendy

Related posts

Leave a Comment